Skip ke Konten
GPIBT Jemaat Bukit Zaitun

Badan Pengawas Perbendaharaan

Menjaga integritas dan akuntabilitas keuangan jemaat.

Amanah - Transparan - Akuntabel

“Yang akhirnya dituntut dari pelayan-pelayan yang demikian ialah, bahwa mereka ternyata dapat dipercayai.” — 1 Korintus 4:2

✝
Tentang

Mengenal Badan Pengawas Perbendaharaan.

Badan Pengawas Perbendaharaan (BPP) melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan evaluasi atas pengelolaan keuangan jemaat agar tertib, transparan, dan sesuai tata gereja.

Mengawasi

Memeriksa kas, buku, dan laporan perbendaharaan secara berkala.

Menilai

Memberi rekomendasi perbaikan pengelolaan keuangan.

Melaporkan

Menyampaikan hasil pengawasan kepada majelis dan jemaat.

✝
Struktur dan pengurus

Susunan Pengurus BPP

Jemaat Bukit Zaitun · Tolitoli

Ketua BPP

Bpk. Florens H. Kanasang

Mengarahkan pengawasan perbendaharaan jemaat, menyusun rencana pemeriksaan, dan menyampaikan hasil evaluasi kepada Majelis Jemaat.

  • Memimpin rapat dan mengarahkan program kerja BPP.
  • Menyusun rencana serta jadwal pemeriksaan perbendaharaan.
  • Menyampaikan laporan dan rekomendasi pengawasan kepada Majelis Jemaat.
Sekretaris BPP

Bpk. Febian E. Lumeno

Mengelola administrasi pemeriksaan, menyusun notulen dan dokumentasi, serta menopang penyusunan laporan pengawasan.

  • Menyiapkan administrasi, notulen, dan arsip pemeriksaan.
  • Mendokumentasikan temuan serta bahan laporan pengawasan.
  • Mengoordinasikan jadwal dan komunikasi kegiatan BPP.
Anggota BPP

Ibu. Tirsa Sinsoe

Membantu pelaksanaan pemeriksaan kas dan pembukuan, menelaah temuan, serta memberikan masukan perbaikan pengelolaan keuangan.

  • Membantu memeriksa kas, buku, dan laporan keuangan jemaat.
  • Menelaah temuan serta menyusun catatan rekomendasi perbaikan.
  • Mendukung ketua dan sekretaris dalam pelaksanaan tugas pengawasan.

Badan Pengawas Perbendaharaan membantu majelis dalam mengawasi pengelolaan keuangan dan aset jemaat. BPP memeriksa laporan penerimaan dan pengeluaran, menilai kepatuhan terhadap anggaran serta ketentuan yang berlaku, dan menyampaikan catatan maupun rekomendasi perbaikan kepada majelis jemaat.

GPIBT Jemaat Bukit Zaitun

Melayani bersama, bertumbuh bersama.

Ikuti ibadah dan kegiatan Badan Pengawas Perbendaharaan. Informasi jadwal melalui sekretariat dan warta jemaat.